|
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) |
|
|
|
|
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Daerah (SIMPEG) Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Pokok-pokok Kepegawaian khususnya pasal 34 ayat (2), pemerintah merasa perlu adanya penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian. Untuk mendukung kebijaksanaan tersebut, Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) mulai dikembangkan di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah beberapa tahun terakhir ini. Hal ini menjadi sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan pemberdayaan aparatur pemerintah baik di Pusat maupun Daerah sesuai esensinya.
Selain itu pengembangan daerah tidak terlepas dari pengembangan sumber daya manusia. SIMPEG adalah aplikasi yang membantu dalam hal administrasi kepegawaian (pencatatan data, penggolongan, penggajian) serta memiliki kemampuan khusus untuk melakukan simulasi promosi pegawai. SIMPEG ini telah disesuaikan dengan Kepmendagri No.17 Tahun 2000 dan antara lain terdiri dari:
modul Data Induk Pegawai modul Data Pelatihan modul Promosi Jabatan modul Tanda Jasa modul Data Mutasi modul Data Cuti modul Data Hukuman modul Laporan
|
|
Last Updated ( Tuesday, 30 August 2005 )
|